Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022
TAHUNA SANGIHE – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tahuna kembali membuka kesempatan belajar bagi Putra-Putri yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2021, dibuktikan dengan akte kelahiran
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah dan/atau dokumen lain yang menyatakan dengan benar kelulusannya
- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana Narkoba; bertato, beambut pirang, dan bertindik tidak wajar.
- Bersedia menjadi Warga Sekolah dalam satu Wawasan Wiyata Mandala temasuk mentaati Tata Tertib sekolah yang berlaku di SMA Negeri 1 Tahuna
PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK
- Pendaftaran dibuka pada Rabu, 16 Juni 2021 hingga Rabu, 23 Juni 2021
- Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan MEKANISME DARING dengan MENGUNGGAH DOKUMEN yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran
JALUR PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK
- Jalur Zonasi 50% dari daya tampung (96 calon peserta didik)
- Jalur Afirmasi 15 % dari daya tampung (30 calon peserta didik)
- Jalur perpindahan orangtua/wali 5% dari daya tampung (9 calon peserta didik)
- Jalur prestasi 30% dari daya tampung (57 calon peserta didik).
JUMLAH DAYA TAMPUNG YANG TERSEDIA
Daya tampung di SMA Negeri 1 Tahuna untuk TP. 2021/2022 adalah 192 Peserta didik dengan rincian:
- Peminatan Matematika-IPA= 96 calon peserta didik
- Peminatan IPS = 64 calon peserta didik
- Peminatan Bahasa-Budaya = 32 calon peserta didik
SELEKSI SESUAI DENGAN JALUR PENDAFTARAN
- Jalur Zonasi:
- Memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta dengan sekolah, SAMA, maka seleksi pemenuhan daya tampung menggunakan USIA peserta didik lebih tua
- Calan Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran dalam satu wilayah zonasi
- Selain melakukan pendaftaran melalui jalur ZONASI, dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon dapat melakukan pendaftaran melalui:
-
- Jalur AFIRMASI, atau
- Jalur PRESTASI
Di luar wilayah zonasi domisili Calon Peserta Didik sepanjang memenuhi persyaratan.
- Jalur Afirmasi:
- Jalur afirmasi diperuntukan bagi Calon Peserta Didik Baru:
-
-
- Dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan
- Penyandang disabilitas
-
-
- Peserta didik yang melalui Jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili DI DALAM DAN DI LUAR WILAYAH ZONASI
- Bila pendaftar melampaui kuota jalur Afirmasi, maka penentuan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah
- Peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, WAJIB menyertakan:
-
-
- Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mapu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan
- Surat pernyataan orangtua/wali yang menyatakan BERSEDIA DIPROSES SECARA HUKUM jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
-
- Jalur Perpindaahan Orangtua/wali
- Perpindahan orangtua/wali dibuktikan dengan SURAT PENUGASAN dari:
-
-
- Instansi
- Lembaga
- Kantor, atau
- Perusahaan yang mempekerjakan
-
-
- Calon Peserta Didik prioritas pada jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah
- Jalur Prestasi:
- Calon Peserta Didik yang melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
-
-
- Raport (semester 1-5) yang dilampirkan dengan SURAT KETERANGAN peringkat nilai peserta didik dari sekolah asal
- Prestasi di bidang akademik maupun non-akademik
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran
- Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
-
- Tahapan pelaksanaan:
- Pengumuman pendaftaran
- Pendaftaran
- Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
- Pengumuman penetapan Peserta Didik Baru, dan
- Pendaftaran Ulang
- Apabila ada hal yang kurang dipahami, dapat menghubungi Panitia PPDB SMA Negeri 1 Tahuna.
- Dra. Emily F. T Caraen 085256797451 (Ketua)
- Mevi R. Supit 082261857859 (Sekretaris)